Menuju konten utama

KPU soal Mediasi dengan Partai Ummat: Kami Hormati Hukum

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual Pemilu 2024 dan akhirnya melakukan gugatan terhadap KPU.

KPU soal Mediasi dengan Partai Ummat: Kami Hormati Hukum
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyatakan akan menghadiri proses mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini Senin (19/12/2022) pukul 10.00 WIB.

Sidang mediasi tersebut adalah bentuk gugatan dari Partai Ummat setelah gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," kata Idham saat dihubungi Tirto pada Senin (19/12/2022).

Sebelumnya Idham menyampaikan bahwa dugaan ketidakadilan kepada Partai Ummat. Ia menilai hal itu sebagai retorika politik yang berpotensi pada kesalahan pemahaman pemilu adil.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu adil atau tidak mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan Pasal 3 huruf d UU Pemilu menyatakan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu harus berkepastian hukum.

"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar, yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Idham.

"Bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," tutur Idham.

Oleh karena itu, Idham memastikan bahwa mereka menghormati upaya hukum yang dilakukan Partai Ummat jika tidak puas atas rekapitulasi verifikasi faktual.

"Kami menghormati hak hukum yang dijamin oleh undang-undang pemilu," Tutur Idham.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual Pemilu 2024. Partai besutan eks Ketua MPR Amien Rais Rais itu tidak lolos verifikasi di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan NTT.

Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Baca juga artikel terkait PARTAI UMMAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky